Profil PPID
Di tengah lanskap informasi yang bergerak cepat saat ini, IDSurvey muncul sebagai kekuatan baru dalam industri jasa survei—menangkap semangat inovasi dan kolaborasi dengan menggabungkan keahlian dan pengalaman dari tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) besar: PT Biro Klasifikasi Indonesia atau BKI, PT SUCOFINDO, dan PT Surveyor Indonesia. Didirikan pada tahun 2021, IDSurvey tidak hanya berfungsi sebagai entitas holding dari perusahaan-perusahaan tersebut, tetapi juga menandai awal transformasi dalam industri Testing, Inspection, and Certification (TIC) di Indonesia.
Dengan BKI sebagai Holding Company, IDSurvey bertujuan untuk mengoptimalkan layanan di seluruh negeri sekaligus menargetkan diri untuk menjadi salah satu dari 5 Pemimpin Teratas di wilayah Asia-Pasifik.
Komitmen IDSurvey terhadap prinsip keterbukaan informasi publik—sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik—menjadi landasan bagi pembangunan tata kelola informasi yang efektif dan efisien. Komitmen ini tercermin dalam upayanya untuk menyediakan informasi korporasi yang dapat diakses, akurat, tepat waktu, dan akuntabel.
Dipandu oleh visi barunya, “Menjadi Perusahaan Jasa Penjaminan Terintegrasi Kelas Dunia yang Informatif, Kolaboratif, dan Adaptif terhadap Perkembangan Teknologi,” IDSurvey menegaskan kembali dedikasinya untuk memenuhi ekspektasi publik akan informasi yang mudah diakses. Perusahaan menerapkan strategi komprehensif yang mencakup penguatan layanan informasi, pengembangan sumber daya manusia, dan peningkatan kolaborasi komunikasi—menjamin jangkauan yang lebih luas dan dampak yang lebih besar dalam layanan informasinya.
Melalui anak perusahaannya, PT Surveyor Indonesia dan PT SUCOFINDO, IDSurvey juga menyediakan informasi korporasi terkait masing-masing entitas, termasuk profil bisnis, program strategis, dan pembaruan kinerja keuangan serta operasional. Selain itu, perusahaan telah menetapkan prosedur standar untuk memastikan masyarakat menerima kualitas layanan yang konsisten di seluruh PPID, baik di perusahaan holding maupun anak perusahaannya.
Dengan inisiatif-inisiatif ini, IDSurvey tidak hanya bertujuan untuk mencapai aspirasinya menjadi “BUMN Informatif” tetapi juga mendorong partisipasi masyarakat yang lebih besar—mulai dari mengoptimalkan akses informasi hingga memberikan umpan balik yang konstruktif.
Struktur PPID IDSurvey

Maklumat PPID IDSurvey
Melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan aturan terkait lainnya untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi
Menyediakan Informasi Perusahaan yang Terbuka bagi Publik melalui media digital dan konvensional
Memastikan masyarakat terinformasi dengan baik mengenai hak dan kewajiban mereka saat mengakses informasi publik
Menyediakan Informasi yang Dikelola Perusahaan yang Akurat dan Akuntabel
Menyediakan prosedur layanan informasi publik yang langsung atau mudah dipahami
Memastikan permintaan informasi publik diselesaikan sesuai jadwal
Melakukan pengawasan rutin, evaluasi kinerja, dan peningkatan kompetensi PPID beserta Perangkat Pendukungnya
Tidak memungut biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Visi & Misi
Visi PPID IDSurvey
Menjadi Perusahaan Jasa Penjaminan Terintegrasi Kelas Dunia yang Menghargai Transparansi, Inovasi, dan Partisipasi Publik dalam Proses Layanan Informasi.
Misi PPID IDSurvey
Komitmen terhadap Transparansi
Membentuk Komitmen Transparansi dengan secara proaktif membagikan informasi tentang aktivitas, kebijakan, dan perkembangan perusahaan kepada publik
Efisiensi dalam Informasi
Menyediakan Informasi Publik yang Jelas, Efektif, dan Efisien
Partisipasi
Mendorong partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan Perusahaan dan secara aktif mengedukasi masyarakat tentang hak dan kewajiban publik dalam akses informasi
Kepercayaan
Menjaga kepercayaan publik dengan melindungi privasi dan keamanan data serta memastikan manajemen informasi perusahaan mematuhi standar hukum yang relevan
Presisi
Memastikan permintaan informasi publik diproses dengan cepat dan tepat waktu
Kompetensi SDM
Meningkatkan Layanan Informasi Publik dan menumbuhkan kesadaran internal akan pentingnya kolaborasi dalam menjaga kualitas layanan informasi
Inovasi
Inovasi dalam penyediaan informasi, manajemen, dan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan aksesibilitas, efisiensi, dan efektivitas layanan informasi
Kolaborasi
Berkolaborasi dengan pihak terkait untuk meningkatkan jangkauan dan dampak layanan informasi
Tugas dan Fungsi PPID
Tugas dan Fungsi PPID
Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik perusahaan
Koordinasi dan konsolidasi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyebaran, dan pelayanan informasi publik
Memverifikasi dokumen informasi publik
Menentukan informasi publik yang tersedia bagi masyarakat dan layak untuk dipublikasikan
Melakukan analisis dampak dari informasi publik yang dikecualikan
Mengelola, memelihara, dan memperbarui Daftar Informasi Publik
Menyebarluaskan informasi publik secara efektif dan efisien sehingga mudah diakses oleh masyarakat
Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik
Wewenang PPID
Mengusulkan Perangkat Pendukung PPID
Menentukan dan memutuskan dapat atau tidaknya informasi publik diakses oleh masyarakat berdasarkan uji konsekuensi terkait dampak pengecualian informasi publik
Menolak permintaan informasi publik dengan memberikan alasan tertulis jika informasi publik yang diminta mengandung informasi rahasia
Menetapkan strategi dan prosedur untuk mempromosikan, mengawasi, mengevaluasi, dan memantau pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik