Beranda/PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Profil PPID

Di tengah lanskap informasi yang bergerak cepat saat ini, IDSurvey muncul sebagai kekuatan baru dalam industri jasa survei—menangkap semangat inovasi dan kolaborasi dengan menggabungkan keahlian dan pengalaman dari tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) besar: PT Biro Klasifikasi Indonesia atau BKI, PT SUCOFINDO, dan PT Surveyor Indonesia. Didirikan pada tahun 2021, IDSurvey tidak hanya berfungsi sebagai entitas holding dari perusahaan-perusahaan tersebut, tetapi juga menandai awal transformasi dalam industri Testing, Inspection, and Certification (TIC) di Indonesia.

Dengan BKI sebagai Holding Company, IDSurvey bertujuan untuk mengoptimalkan layanan di seluruh negeri sekaligus menargetkan diri untuk menjadi salah satu dari 5 Pemimpin Teratas di wilayah Asia-Pasifik.

Komitmen IDSurvey terhadap prinsip keterbukaan informasi publik—sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik—menjadi landasan bagi pembangunan tata kelola informasi yang efektif dan efisien. Komitmen ini tercermin dalam upayanya untuk menyediakan informasi korporasi yang dapat diakses, akurat, tepat waktu, dan akuntabel.

Dipandu oleh visi barunya, “Menjadi Perusahaan Jasa Penjaminan Terintegrasi Kelas Dunia yang Informatif, Kolaboratif, dan Adaptif terhadap Perkembangan Teknologi,” IDSurvey menegaskan kembali dedikasinya untuk memenuhi ekspektasi publik akan informasi yang mudah diakses. Perusahaan menerapkan strategi komprehensif yang mencakup penguatan layanan informasi, pengembangan sumber daya manusia, dan peningkatan kolaborasi komunikasi—menjamin jangkauan yang lebih luas dan dampak yang lebih besar dalam layanan informasinya.

Melalui anak perusahaannya, PT Surveyor Indonesia dan PT SUCOFINDO, IDSurvey juga menyediakan informasi korporasi terkait masing-masing entitas, termasuk profil bisnis, program strategis, dan pembaruan kinerja keuangan serta operasional. Selain itu, perusahaan telah menetapkan prosedur standar untuk memastikan masyarakat menerima kualitas layanan yang konsisten di seluruh PPID, baik di perusahaan holding maupun anak perusahaannya.

Dengan inisiatif-inisiatif ini, IDSurvey tidak hanya bertujuan untuk mencapai aspirasinya menjadi “BUMN Informatif” tetapi juga mendorong partisipasi masyarakat yang lebih besar—mulai dari mengoptimalkan akses informasi hingga memberikan umpan balik yang konstruktif.

Struktur PPID IDSurvey

Struktur PPID IDSurvey

Maklumat PPID IDSurvey

  1. Melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan aturan terkait lainnya untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi

  2. Menyediakan Informasi Perusahaan yang Terbuka bagi Publik melalui media digital dan konvensional

  3. Memastikan masyarakat terinformasi dengan baik mengenai hak dan kewajiban mereka saat mengakses informasi publik

  4. Menyediakan Informasi yang Dikelola Perusahaan yang Akurat dan Akuntabel

  5. Menyediakan prosedur layanan informasi publik yang langsung atau mudah dipahami

  6. Memastikan permintaan informasi publik diselesaikan sesuai jadwal

  7. Melakukan pengawasan rutin, evaluasi kinerja, dan peningkatan kompetensi PPID beserta Perangkat Pendukungnya

  8. Tidak memungut biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Visi & Misi

Visi PPID IDSurvey

Menjadi Perusahaan Jasa Penjaminan Terintegrasi Kelas Dunia yang Menghargai Transparansi, Inovasi, dan Partisipasi Publik dalam Proses Layanan Informasi.

Misi PPID IDSurvey

  1. Komitmen terhadap Transparansi

    Membentuk Komitmen Transparansi dengan secara proaktif membagikan informasi tentang aktivitas, kebijakan, dan perkembangan perusahaan kepada publik

  2. Efisiensi dalam Informasi

    Menyediakan Informasi Publik yang Jelas, Efektif, dan Efisien

  3. Partisipasi

    Mendorong partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan Perusahaan dan secara aktif mengedukasi masyarakat tentang hak dan kewajiban publik dalam akses informasi

  4. Kepercayaan

    Menjaga kepercayaan publik dengan melindungi privasi dan keamanan data serta memastikan manajemen informasi perusahaan mematuhi standar hukum yang relevan

  5. Presisi

    Memastikan permintaan informasi publik diproses dengan cepat dan tepat waktu

  6. Kompetensi SDM

    Meningkatkan Layanan Informasi Publik dan menumbuhkan kesadaran internal akan pentingnya kolaborasi dalam menjaga kualitas layanan informasi

  7. Inovasi

    Inovasi dalam penyediaan informasi, manajemen, dan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan aksesibilitas, efisiensi, dan efektivitas layanan informasi

  8. Kolaborasi

    Berkolaborasi dengan pihak terkait untuk meningkatkan jangkauan dan dampak layanan informasi

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan Fungsi PPID

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik perusahaan

  2. Koordinasi dan konsolidasi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyebaran, dan pelayanan informasi publik

  3. Memverifikasi dokumen informasi publik

  4. Menentukan informasi publik yang tersedia bagi masyarakat dan layak untuk dipublikasikan

  5. Melakukan analisis dampak dari informasi publik yang dikecualikan

  6. Mengelola, memelihara, dan memperbarui Daftar Informasi Publik

  7. Menyebarluaskan informasi publik secara efektif dan efisien sehingga mudah diakses oleh masyarakat

  8. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik

Wewenang PPID

  1. Mengusulkan Perangkat Pendukung PPID

  2. Menentukan dan memutuskan dapat atau tidaknya informasi publik diakses oleh masyarakat berdasarkan uji konsekuensi terkait dampak pengecualian informasi publik

  3. Menolak permintaan informasi publik dengan memberikan alasan tertulis jika informasi publik yang diminta mengandung informasi rahasia

  4. Menetapkan strategi dan prosedur untuk mempromosikan, mengawasi, mengevaluasi, dan memantau pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik

Prosedur Layanan Informasi